Seputarkasus.id||Kediri – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026, diwarnai ketegangan menjelang penutupan sidang.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. KH Ikhsan Abdullah, menilai Katib Aam PBNU KH Said Asrori selaku Ketua Steering Committee (SC) telah bertindak sewenang-wenang dan otoriter dalam memimpin jalannya persidangan, khususnya terkait penetapan lokasi Muktamar NU mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut KH Ikhsan, secara umum Munas dan Konbes berjalan lancar serta menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi organisasi, jam’iyah, dan jamaah Nahdlatul Ulama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, alim ulama, serta pengurus wilayah NU dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari persiapan menuju Muktamar PBNU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Namun, suasana persidangan berubah tegang pada sesi akhir ketika pimpinan sidang dinilai mengambil keputusan secara sepihak terkait lokasi penyelenggaraan Muktamar. Keputusan tersebut disebut langsung diketok tanpa melalui mekanisme musyawarah dan mufakat yang telah disepakati peserta sidang.
“Musyawirin tidak menerima langkah tersebut dan langsung menyampaikan protes hingga maju ke meja persidangan,” ujar KH Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai semangat kebersamaan yang selama tiga hari dibangun dalam forum Munas dan Konbes.
“Katib Aam selaku Ketua SC memimpin sidang dengan sangat otoriter. Tindakan ini merusak rajutan dan tenunan kebersamaan yang telah kita bangun dengan baik selama tiga hari penuh di Ponpes Ploso,” tegasnya.
Situasi sempat memanas hingga akhirnya Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, turun langsung mengambil alih mikrofon untuk menenangkan peserta sidang. Dalam arahannya, Rais Aam menegaskan bahwa keputusan harus dikembalikan sesuai mekanisme dan hasil kesepakatan sidang pleno.
Berdasarkan penjelasan KH Ikhsan, persoalan lokasi Muktamar sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Organisasi selama kurang lebih 11 jam. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke sidang pleno dan disetujui secara bulat oleh seluruh peserta.
Melalui kesepakatan tersebut, ditetapkan lima provinsi calon tuan rumah Muktamar, yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. Kelima daerah tersebut selanjutnya akan disurvei oleh PBNU guna menentukan lokasi yang paling memenuhi persyaratan dan kesiapan penyelenggaraan.
Namun, menurut KH Ikhsan, pimpinan sidang secara tiba-tiba mengusulkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai lokasi Muktamar dan langsung mengetok palu sidang untuk menetapkannya.
“Usulan tersebut tidak pernah menjadi keputusan pleno. Ketika langsung ditetapkan, hal itulah yang memicu keberatan dan kericuhan di dalam forum,” jelasnya.
Setelah mendapat penolakan dari peserta dan arahan langsung dari Rais Aam PBNU, keputusan penetapan sepihak tersebut akhirnya dicabut dan dibatalkan. Forum kemudian kembali berpegang pada keputusan resmi hasil musyawarah yang telah disepakati bersama oleh seluruh musyawirin.
KH Ikhsan menilai insiden tersebut menjadi pelajaran penting agar marwah ulama dan tradisi musyawarah dalam tubuh Nahdlatul Ulama tetap dijaga serta dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi.
( Red / Ferry )


















