Seputarkasus.id||Surabaya – Seorang pria berinisial M.A. (34) tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19). Dalam perkara ini, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk memperoleh kepercayaan dari korban beserta keluarganya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap terlapor.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Maret 2026, ketika korban dan terlapor berkenalan di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat hingga menjalin hubungan asmara.
Pada April 2026, terlapor diduga mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut disebut membuat korban dan keluarganya percaya. Dalam kesempatan itu, terlapor juga diduga meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor. Karena percaya, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana tersebut kepada terlapor.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kemudian terjadi pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak. Menurut keterangan AKP Hadi Ismanto, terlapor diduga tetap memaksa dengan memberikan tekanan psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.
Pada akhir Mei 2026, terlapor kembali mengenakan seragam dinas kepolisian saat menghadiri acara kelulusan korban. Tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar merupakan anggota Polri.
Namun, pada 24 Juni 2026, dugaan penyamaran tersebut akhirnya terbongkar. Saat terlapor kembali mendatangi rumah korban, ia diamankan oleh kakak korban bersama personel Polsek Benowo untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil pengecekan, terlapor diketahui bukan merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual sekaligus penipuan melalui pengakuan palsu sebagai anggota Polri, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses hukum terhadap terlapor terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
( Red / Ferry )


















