banner 728x250

Sembunyi Empat Tahun dan Ganti Identitas, Ibu-Anak Koruptor Akhirnya Tertangkap

banner 120x600
banner 468x60

Seputarkasus.id||Surabaya – Pelarian panjang pasangan ibu dan anak yang menjadi buronan kasus korupsi akhirnya berakhir. Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar tersebut diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah klaster mewah kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengamatan dan pengejaran intensif yang dilakukan tim intelijen selama tiga minggu terakhir.

banner 325x300

Selama pelariannya sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya. Untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum, keduanya bahkan diduga mengubah identitas diri serta menghapus jejak digital guna mempersulit proses pelacakan.

Namun, berbagai upaya tersebut tidak mampu mengelabui Tim Tabur Kejari Surabaya. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tetap berjalan meskipun keduanya tidak pernah menghadiri persidangan. Dalam sidang yang digelar secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif yang merugikan keuangan negara.

Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja divonis lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus korupsi tersebut menyeret total lima orang pelaku. Selain mengeksekusi dua terpidana yang baru ditangkap, Tim Tabur Kejari Surabaya saat ini masih memburu satu buronan lainnya, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dari pihak internal Bank Jatim telah lebih dahulu menjalani hukuman. Mereka adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, yang masing-masing telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Mewakili Kepala Kejari Surabaya, Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum dan menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri secara kooperatif. Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

( Red  /  Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *