banner 728x250

DPC KSPSI Kota Surabaya Gelar Seminar Ketenagakerjaan Bahas Penegakan Hukum dan Sanksi UMK-UMSK**

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kota Surabaya menggelar seminar ketenagakerjaan yang berlangsung di Restaurant Mahameru , Jalan Diponegoro, 152 Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang ketenagakerjaan, antara lain Dr. Soemali S.H.M.H. pakar hukum ketenagakerjaan; Afif Johan, ST., D.H., M.H., Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI; serta Dr. H. Terubus, S.Kep., Ns., S.H., M.KKK., yang mewakili Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Seminar ini mengangkat isu strategis mengenai “Desk ketenagakerjaan Polri serta penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

banner 325x300

Acara ini diikuti oleh para pengurus unit kerja (PUK) SPSI dari berbagai perusahaan, perwakilan pihak manajemen perusahaan, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan dari wilayah Jawa Timur. Antusiasme peserta terlihat tinggi, mencerminkan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya Dendi Prayitno dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk kontribusi KSPSI dalam mendorong kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan ruang dialog antara pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perlindungan upah dan hak-hak normatif pekerja,” ujarnya.

Melalui seminar ini, diharapkan tercipta sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Jawa Timur.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *