Seputarkasus.id||Surabaya — Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Selamet Pujiono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Antonio Sinaga memutar rekaman CCTV di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing.
Pemutaran rekaman tersebut mengungkap adanya perbedaan keterangan antara dua terdakwa, yakni Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro, terkait aksi kekerasan terhadap Louis.
Yusuf Mengaku Memukul Korban Tiga Kali
Di hadapan majelis hakim, Yusuf mengakui telah memukul Louis sebanyak tiga kali. Dua pukulan disebut mengenai wajah korban, sedangkan satu pukulan lainnya meleset.
Yusuf berdalih, tindakan tersebut dipicu oleh sikap Louis yang menaikkan nada bicara ketika ditanya secara baik-baik. Ia juga menyebut kondisi kesehatannya sedang terganggu saat peristiwa tersebut terjadi.
Perdebatan kemudian terjadi ketika Yusuf mengaku sempat memegang pipi Louis saat percekcokan berlangsung. Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Selamet Pujiono meminta Yusuf memberikan keterangan secara jujur.
> “Nggak ada, bro. Laki-laki itu nggak ada yang pegang pipi. Makanya saya bilang, kamu ngomong terus terang,” tegas Hakim Pujiono di ruang sidang.
Poerwantoro Bantah Memukul
Berbeda dengan Yusuf, terdakwa Poerwantoro tetap membantah telah memukul Louis. Kepada JPU Rico, ia mengaku hanya menarik korban untuk melerai perkelahian.
Poerwantoro juga menjelaskan kondisi tangan kanannya yang mengalami cacat. Ia mengklaim menarik Louis menggunakan tangan kanan karena tangan kirinya sedang memegang kacamata milik Yusuf.
Menurut keterangannya, saat itu posisi Louis berada di atas Yusuf. Poerwantoro juga mengaku tidak melihat secara jelas luka yang dialami korban.
Korban Mengaku Mengalami Trauma
Usai persidangan, Louis Prasetya menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan para terdakwa. Ia menegaskan mengalami luka pada bagian punggung dan kepala, serta trauma mendalam akibat dugaan pengeroyokan tersebut.
> “Apa masih kurang luka-luka dan rasa trauma saya ini? Apa harus menunggu saya mati untuk mendapat keadilan?” ujar Louis dengan nada terpukul.
Sementara itu, Natalia, kakak kandung Louis, menilai para terdakwa mulai mengubah sikap dalam persidangan. Ia menegaskan tidak mencari keuntungan materiil dari perkara tersebut, melainkan murni menuntut keadilan.
Natalia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV tambahan serta komunikasi setelah kejadian. Ia juga menyebut adanya proses restorative justice dan dugaan tawaran uang sebesar Rp150 juta.“Saya punya semua buktinya, termasuk proses restorative justice dan komunikasi ketika mereka menawarkan Rp150 juta,” pungkas Natalia.
( Red / Ferry )


















