Seputarkasus.id||Surabaya — Sengketa penguasaan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 21, Surabaya, memicu perhatian publik. Bangunan yang disebut milik Rifky berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut diduga dikuasai secara sepihak dan digunakan sebagai warung kopi serta warung makanan.
Persoalan itu semakin menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa di lokasi.
Mediasi mempertemukan Rifky selaku pemegang SHM dengan Sri Purwani, pihak yang disebut menguasai bangunan tersebut. Suasana mediasi sempat berlangsung tegang karena kedua pihak saling menyampaikan klaim mengenai hak atas rumah itu.
Bangunan Diduga Dibobol Saat Kosong
Menurut keterangan pihak Rifky, kasus tersebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan dalam kondisi kosong dan terkunci. Namun, gembok serta pintu bangunan diduga dibuka secara paksa oleh sekelompok warga.
Setelah itu, bangunan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha tanpa adanya izin maupun perjanjian dengan pemilik SHM.
Pihak Rifky juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, mereka mengaku mendapat halangan dan intimidasi saat hendak menggunakan kembali bangunan tersebut.
Klaim Mandat dari Pemilik Lama
Dalam mediasi, Sri Purwani mengklaim dirinya mendapat mandat dari pemilik lama untuk menempati rumah tersebut. Namun, pihak Rifky menyebut Sri tidak dapat menunjukkan dokumen atau dasar hukum kepemilikan yang sah atas bangunan itu.
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai bangunan sempat meminta sejumlah uang sebagai kompensasi sebelum bersedia meninggalkan lokasi.
“Kelompok Sri Purwani sempat menyampaikan bahwa mereka baru bersedia meninggalkan rumah jika diberikan sejumlah uang atau ganti rugi,” ujar Sutrisno.
Mediasi Berlangsung Tegang
Ketegangan sempat terjadi ketika Sri Purwani menyampaikan protes keras di hadapan Armuji dan menunjuk pihak Rifky.
“Tolong saya, Pak. Ini dia mafia tanah. Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang,” ujar Sri Purwani dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, Sutrisno menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata. Menurutnya, terdapat dugaan tindakan pidana karena bangunan yang dalam keadaan kosong disebut dibuka paksa, kemudian dikuasai dan digunakan sebagai tempat usaha.
“Dasar hukum kami jelas karena klien kami memegang SHM. Namun, ketika klien kami hendak memanfaatkan rumah tersebut, selalu dihalangi oleh Sri Purwani dan pihak lainnya. Saat ini, Sri Purwani juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sutrisno.
Kasus Telah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Sebelum meminta bantuan Pemerintah Kota Surabaya, pihak pemilik SHM telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Di lokasi, juga telah terpasang plang penyitaan dari pengadilan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Karena mediasi di lapangan belum mencapai kesepakatan, Armuji mempersilakan para pihak melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Karena mediasi belum menemukan titik temu, silakan proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Armuji.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan bangunan tersebut masih berjalan. **Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Red / Ferry )


















