Seputarkasus.id||Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, proses pembelian, hingga sertifikasi SNI wire rope yang dipasok kepada PT BPI, persidangan kali ini berfokus pada batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Ahli: Hukum Pidana Tidak Berdiri Sendiri
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, yang dihadirkan dalam persidangan, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri.
Menurut Sholehuddin, sejumlah ketentuan pidana justru lahir dari aturan yang pada dasarnya mengatur bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan hukum administrasi.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menjelaskan asas *ultimum remedium*, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir setelah mekanisme hukum lain dinilai tidak efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Menurut Sholehuddin, prinsip tersebut berbeda dengan *primum remedium*, ketika hukum pidana ditempatkan sebagai instrumen utama, misalnya dalam penanganan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan serius.
Fakta Sidang Sebelumnya: Asal Barang dan Sertifikat SNI
Penjelasan mengenai batas antara sanksi administratif dan pidana menjadi relevan dengan fakta yang sebelumnya muncul di persidangan.
Pada sidang terdahulu, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, jaksa mendalilkan bahwa wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek itu, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Administrative Penal Law: Ketika Aturan Administratif Diperkuat Ancaman Pidana
Dalam keterangannya, Sholehuddin juga menyinggung konsep *administrative penal law* atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, sejumlah undang-undang pada dasarnya lebih banyak memuat ketentuan administratif. Namun, aturan tersebut kemudian dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan setiap ketentuan dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual, hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Sholehuddin, suatu perkara perlu dilihat dengan membedakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.
Keterangan ahli tersebut membuka ruang pembahasan mengenai apakah persoalan yang didakwakan dalam perkara wire rope PT BPI langsung memenuhi unsur tindak pidana atau terlebih dahulu memiliki aspek administratif yang perlu diperhatikan.
Penilaian atas hal tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Perubahan Aturan Pidana
Selain persoalan sanksi administratif, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menanyakan perubahan peraturan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025. Sementara itu, pada Januari 2026 terdapat perubahan ketentuan pidana.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila suatu perkara belum memperoleh putusan dan terjadi perubahan undang-undang, aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Ahli: Perkara Pidana Tidak Selalu Berujung Penjara
Sholehuddin juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pidana penjara.
Ia menyebut pendekatan *restorative justice* dapat diterapkan dalam tahapan proses hukum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Jika pada sidang sebelumnya perhatian tertuju pada asal wire rope, sertifikat SNI, dan penggunaan merek, keterangan ahli dalam persidangan kali ini membawa perkara tersebut pada persoalan yang lebih mendasar: di mana batas antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang layak dikenai sanksi pidana.
( Red / Ferry )


















