Sidoarjo, Seputarkasus.id – Kasus pengemplangan pajak kembali terungkap di Kabupaten Sidoarjo, melibatkan ROP, Direktur Utama PT PDN. Diketahui, perusahaan ini telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar melalui praktik pajak ilegal.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Agustin Vita Avantin, ( Selasa 22/10/24 ) mengungkapkan bahwa ROP terlibat dalam penyalahgunaan faktur pajak untuk barang-barang, termasuk BBM jenis solar industri. ROP dituduh sengaja menyampaikan informasi tidak akurat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama periode Januari 2012 hingga Desember 2014.
Modus operandi yang dilakukan PT PDN meliputi penggunaan faktur pajak masukan dari pihak yang menerbitkan faktur tanpa transaksi nyata. Tindakan ini melanggar ketentuan perpajakan dan menunjukkan kesengajaan dalam menghindari kewajiban pajak.
Setelah penyidikan yang intensif, ROP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ia dikenakan pasal-pasal dalam UU Pajak yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara antara dua hingga enam tahun, serta denda yang berkisar dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.
Agustin menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius DJP dalam penegakan hukum perpajakan. Dia menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak secara benar dan lengkap.
“Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dia juga berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan agar hak-hak negara dapat ditegakkan.
“Kami ingin menciptakan efek jera bagi pelanggar pajak dan meningkatkan kepatuhan di kalangan wajib pajak,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para wajib pajak lainnya untuk menghindari praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
DJP Jatim II terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan keadilan fiskal di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat terbangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan bersama.
Herman


















