banner 728x250

Kasus Kejahatan Siber Internasional: 45 Tersangka Dijerat, Polisi Maksimalkan Pasal Terberat

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus kejahatan siber internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing. Dalam perkembangan terbaru, empat pelaku yang berperan sebagai operator streaming kembali ditetapkan sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka kini bertambah menjadi 45 orang, Rabu 17/6/2026.

banner 325x300

Dari total 45 tersangka tersebut, terdiri dari 30 warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang beroperasi di wilayah Indonesia dan menyasar korban di luar negeri.

Modus Menyamar Sebagai Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat elektronik, serta fasilitas yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Para pelaku diketahui menggunakan modus menyamar sebagai aparat kepolisian untuk menghubungi korban. Melalui sambungan telepon maupun video call, korban ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan lainnya. Dalam kondisi tertekan, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti berbagai instruksi yang berujung pada kerugian materiil.

Penyidik juga menemukan sejumlah ruangan yang dirancang menyerupai kantor kepolisian dan dibuat kedap suara. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban di Jepang, para korban mengaku sempat melakukan video call dengan pelaku dan melihat latar belakang yang meyakinkan seolah-olah berada di lingkungan kantor polisi.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah mempersiapkan seluruh skenario secara matang untuk membangun kepercayaan dan menekan psikologis korban.

Dua Korban Jepang Diduga Disekap

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana yang lebih serius, yakni terkait penculikan dan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang sebelumnya menjadi korban penipuan.

Kedua korban diduga sempat dibawa dan disekap di lokasi kejadian pertama (TKP pertama) sebelum akhirnya kasus ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.

Ribuan Data Calon Korban Diamankan

Dari hasil analisis terhadap perangkat digital yang berhasil diamankan, penyidik menemukan basis data calon korban dalam jumlah besar. Untuk wilayah Jepang saja ditemukan sekitar 30.000 data yang berpotensi menjadi target kejahatan. Sementara untuk wilayah China, ditemukan pula puluhan ribu data dengan indikasi serupa.

Pemeriksaan terhadap korban di Jepang telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah informasi penting yang memperkuat konstruksi perkara. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang berada di China melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para korban berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya pegawai dan wiraswasta. Hingga saat ini, penyidik memastikan tidak terdapat korban yang berasal dari Indonesia.

Dijerat Sejumlah Pasal dengan Ancaman Berat

Untuk menindak para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana yang dinilai relevan dengan perbuatan para tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal 450 KUHP;

Pasal 451 KUHP;

Pasal 455 KUHP;

Pasal 492 KUHP;

Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah;

Pasal 20 KUHP;

Pasal 21 KUHP;

Serta pasal-pasal lain yang dapat diterapkan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih akan terus dikembangkan seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi maupun korban.

Tidak Ada Ruang Bagi Kejahatan Siber di Indonesia

Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum juga tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum yang paling efektif, termasuk kemungkinan proses hukum dilakukan sepenuhnya di Indonesia atau melalui kerja sama hukum internasional dengan negara asal para tersangka.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang paling maksimal agar memberikan efek jera.

“Kami akan memaksimalkan penerapan pasal-pasal yang dapat menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman paling berat. Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi jaringan kejahatan siber internasional untuk beroperasi. Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan semacam ini,” tegas pihak kepolisian.

Melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kepolisian Jepang, Kepolisian China, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik optimistis seluruh jaringan dapat diungkap secara menyeluruh dan seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber lintas negara terbesar yang ditangani aparat kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur, sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan digital yang merugikan masyarakat internasional.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *