banner 728x250

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi dan Tahan Empat Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Seputarkasus.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan empat tersangka, yakni AT, AR, ERY, dan S, terkait proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman. Proyek yang dibiayai dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400.000.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa nilai proyek masing-masing tersangka adalah sebesar Rp227.229.000. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada hari Kamis (24/10/2024) di kantor Kejari Sidoarjo, menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah tersebut.

banner 325x300

Franky menambahkan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 24 Oktober hingga 12 November 2024. Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami berupaya agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain kasus saluran air, Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan penyidikan atas dugaan korupsi lain terkait pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru. Tim Pidsus masih menunggu hasil audit dari auditor yang berwenang untuk menentukan kerugian negara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Franky.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Keberlanjutan penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran. Franky menambahkan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius dalam memberantas korupsi demi kepentingan bersama.”

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo berharap untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *