Makassar, Seputarkasus.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C), yang dilaksanakan antara tahun 2020 dan 2021. Proyek yang menguras anggaran negara hingga Rp68,7 miliar ini kini menyita perhatian publik setelah penetapan tersangka baru.
EB, yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap bahwa ia melakukan penyeleksian kontraktor dengan cara yang meragukan. Dalam proses tender, EB diduga hanya mengandalkan referensi kerja dari PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Ia tidak mengecek keabsahan dokumen asli dan hanya puas dengan klarifikasi lisan.
Investigasi menunjukkan bahwa EB dengan sengaja meloloskan PT KIP meskipun perusahaan tersebut sedang terlibat dalam proyek lain di Jakarta, yang belum selesai saat kontrak Paket C ditandatangani. Tindakan ini dinilai sebagai kelalaian serius yang merugikan keuangan negara, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar. Sebuah laporan menyebutkan bahwa bobot penyelesaian pekerjaan hanya mencapai 54,20 persen, jauh dari yang dijanjikan.
Lebih ironisnya, meskipun progres pengerjaan sangat minim, pembayaran tetap dilakukan, menguras dana APBN dan memperpanjang daftar proyek amburadul yang merugikan negara.
Penyidik dari Pidsus Kejati Sulsel terus mengusut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kajati Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menyatakan harapannya agar para saksi bersikap kooperatif dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang ada.
“Penyidikan ini akan dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum,” ujar Jabal Nur.
EB kini diancam dengan pasal-pasal berat dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Sulsel bertekad untuk memberikan pesan tegas bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara serius.
Herman


















