Seputarkasus.id||Malang –Kamis 6 Agustus 2026 Masyarakat di Desa Srigading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhir-akhir ini resah dengan dugaan maraknya aktivitas perjudian yang diduga kuat terjadi di wilayah mereka. Dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jeki yang disebut-sebut berlangsung di Desa Srigading menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian tersebut diduga masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Tajinan. Aktivitas sabung ayam dilaporkan melibatkan warga setempat sebagai penonton maupun penjudi, di mana arena sabung digelar secara terbuka. Selain itu, praktik cap jeki juga dikabarkan turut mewarnai lingkungan tersebut, yang membuat kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kegiatan perjudian tersebut diduga masih aktif berlangsung hingga saat ini. Warga berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial MUH. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut.
Merespons kondisi ini, sejumlah warga telah menyuarakan keresahan mereka dan meminta agar Polsek Tajinan bersama Polres Malang segera merespons informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum menindak para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Warga berharap penindakan tidak hanya bersifat sementara, melainkan dapat menekan praktik tersebut secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tajinan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan asas pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
( Red / Ferry )


















