Seputarkasus.id||Surabaya – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 mengusung tema “Polri untuk Masyarakat.” Tema tersebut mendapat apresiasi dari Advokat Senior Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., yang menilai bahwa semangat tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh Bhayangkara Negara. Delapan dekade merupakan perjalanan panjang pengabdian bagi bangsa dan negara. Tema ‘Polri untuk Masyarakat’ tahun ini menjadi cermin sekaligus tantangan besar, apakah kehadiran Polri telah benar-benar menghadirkan rasa aman, rasa nyaman, dan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dr. Zaibi Susanto di Malang, Jumat (20/6/2026).
Sebagai advokat yang selama ini banyak mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan hukum, Dr. Zaibi menilai bahwa implementasi tema “Polri untuk Masyarakat” setidaknya harus diwujudkan melalui tiga pilar utama pengabdian.
Pilar pertama adalah Prediktif dan Profesional. Menurutnya, Polri harus mampu membaca potensi gangguan keamanan sejak dini, menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, serta mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam setiap penanganan perkara.
“Profesional berarti hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, hukum harus berlaku sama di hadapan Polri,” tegasnya.
Pilar kedua adalah Responsibilitas dan Transparansi. Dr. Zaibi menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terhadap pelapor yang mencari keadilan. Ia mencontohkan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Ketika masyarakat melapor, mereka menitipkan harapan kepada institusi kepolisian. Harapan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa informasi yang jelas. Transparansi sederhana seperti penyampaian SP2HP secara tepat waktu merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pilar ketiga adalah Humanis dan Berkeadilan. Menurut Dr. Zaibi, seragam kepolisian tidak hanya melambangkan kewenangan negara, tetapi juga menjadi simbol perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
“Keadilan tidak cukup hanya selesai dalam berkas perkara. Keadilan harus dapat dirasakan oleh ibu-ibu di pasar yang merasa aman saat beraktivitas, anak-anak yang terlindungi saat menuntut ilmu, hingga warga desa yang berani melapor karena percaya akan mendapatkan pelayanan yang baik dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Zaibi mengajak insan pers dan kalangan advokat untuk terus menjadi mitra kritis Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta bukanlah bentuk perlawanan, melainkan kontribusi positif untuk memperkuat institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Kami di dunia advokat dan media berada pada tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Ketika Polri menunjukkan kinerja yang baik, tentu harus diapresiasi. Namun apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, maka harus diingatkan secara konstitusional dan konstruktif. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
Refleksi 80 Tahun Bhayangkara
Hari Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli sebagai momentum lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara. Memasuki usia ke-80, Polri menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan siber, hingga menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Melalui tema “Polri untuk Masyarakat”, diharapkan setiap kebijakan, pelayanan, dan tindakan kepolisian senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga kehadiran Polri tidak hanya terlihat, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
( Red / Ferry )


















