Surabaya Seputarkasus.id – Polsek Simokerto mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian yang nyaris dihakimi massa di Kebon Dalem 9, Surabaya, Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 13.00.
Diketahui pelaku berinisial MA (18) diamankan warga setempat kepergok saat melakukan pencurian HP dan LPG.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.
Kapolsek Simokerto Kompol M.Irfan mengungkapkan bahwa kami mendapatkan laporan masyarakat adanya tindak kejahatan pencurian yang terjadi di Kebon Dalem 9 Surabaya, Selasa (08/10/2024).
“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat, kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol M. Irfan.
“Tanpa menunggu lama anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi,”Jelasnya.
Setibanya di TKP, nampak ketegangan memuncak dimana massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.
MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.
Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang- barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.
“Saya harap warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai,”Pungkas dengan Melati Satu dipundaknya.
Andie


















