banner 728x250

Nama Institusi Tercoreng, KWI Desak Polda Jatim Tindak Oknum Polri

banner 120x600
banner 468x60

Seputarkasus.id||Probolinggo – Seorang warga Kabupaten Probolinggo bernama Roy Feriaditiya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Robi Sugianto Hidayat. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Probolinggo dengan nomor LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Mei 2026, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

banner 325x300

Dalam laporannya, Roy menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih dan berhenti di depan sebuah toko rokok di wilayah Desa Dandang, Kecamatan Gading. Tidak lama kemudian, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pria tersebut kemudian meminta pelapor untuk ikut ke rumah seseorang bernama Arum guna dimintai keterangan, sebelum akhirnya diarahkan menuju Polsek Gading. Namun setelah kejadian tersebut, mobil Honda Mobilio, handphone Oppo A18, serta KTP milik pelapor disebut masih berada dalam penguasaan terlapor dan belum dikembalikan hingga saat ini.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Masyarakat pun berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain membuat laporan pidana, pelapor juga berencana melaporkan oknum anggota tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Pelapor berharap kendaraan serta barang miliknya dapat segera dikembalikan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, turut menyoroti dugaan kasus tersebut. Ia menyayangkan apabila benar ada perilaku oknum anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan dugaan tindakan tersebut. Jika terbukti benar, maka perilaku itu telah mencederai citra institusi Polri. Kami meminta Polda Jawa Timur segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap oknum anggota tersebut,” tegas Umar.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *