banner 728x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu 292,93 Gram, Dua Pengedar Diamankan dan DPO Diburu

banner 120x600
banner 468x60

Seputarkasus.id||Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram dan mengamankan dua orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/06/2026), polisi mengungkap bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), seorang laki-laki. Keduanya ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

banner 325x300

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dikemas dalam tiga plastik besar dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram.

Kepada penyidik, ASDP mengaku membeli sabu dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan berencana menjualnya kembali seharga Rp55 juta per ons. Dari setiap ons yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.

Penyidik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang saat ini juga berstatus DPO. Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang berperan membantu proses peredaran narkotika dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. ASDP diketahui melanjutkan jaringan peredaran yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Dari bisnis haram tersebut, tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu wadah plastik bening besar, tiga klip plastik besar berisi sabu seberat bruto 292,93 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan para pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *