Surabaya, Seputarkasus.id – Warga Rungkut Kidul diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran gelap narkotika dengan barang bukti jenis tembakau sintetis dengan berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram.
Pengedar narkotika berinisial IGW (23) ditangkap di rumah Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya, pada hari Rabu 09 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan penangkapan pengedar ganja dan tembakau sintetis tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah benar kita lakukan penangkapan terhadap tersangka IGW lanjut penggeledahan,” Ungkap AKBP Suriah Miftah, Senin (28/04/25).
“Selain tembakau jenis sintetis dan narkotika jenis ganja, dalam penggeledahan polisi mengamankan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka berupa 2 pak plastic klip, 1 pak kertas paper, 1 timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, 1 tas kecil hitam, 1 tas cangklong dan 1 unit hand phone merk Oppo,” Jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun “J” pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib sewaktu ambil ranjauan di Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” Pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual.
Dalam pengakuannya tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” sebanyak 3 kali dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah).
Kini tersangka IGW ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















