Seputarkasus.id||Sampang — Satlantas Polres Sampang kembali menghadirkan pelayanan publik melalui program SIM Cak Mat (SIM Cetak di Kecamatan). Layanan jemput bola tersebut akan digelar di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Rabu dan Kamis, 26–27 Agustus 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang jauh-jauh ke pusat kota.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H., mengatakan layanan SIM Cak Mat difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Layanan SIM Cak Mat ini kami fokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sehingga warga dapat mengurus administrasi dengan lebih cepat dan efisien,” ujar AKP Sulaiman, Jumat (21/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi.
Adapun dokumen yang perlu dibawa pemohon meliputi fotokopi KTP dan SIM lama masing-masing tiga lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
AKP Sulaiman juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Pemeriksaan masa berlaku secara berkala dinilai penting agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.
“Perpanjangan SIM tepat waktu merupakan bagian dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus mendukung keselamatan dalam berkendara,” jelasnya.
Melalui program SIM Cak Mat, Satlantas Polres Sampang berharap akses pelayanan kepolisian semakin mudah dijangkau masyarakat di tingkat kecamatan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi serta membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sampang.
( Red / Ferry )


















