Seputarkasus.id||Jember – Sabtu 1 Agustus 2026 Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian disebut berlangsung di wilayah Dusun Gujuran, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Lokasi yang berada di kawasan perbukitan lereng Pegunungan Argopuro dinilai memiliki karakteristik medan yang cukup sulit dijangkau, sehingga kerap disebut rawan dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan ilegal.
Kondisi geografis berupa jalan sempit, area perkebunan, serta hutan yang mengelilingi kawasan tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi para pelaku untuk menghindari pantauan aparat. Dalam praktiknya, kegiatan seperti ini kerap memanfaatkan sistem pengawasan informal, sehingga apabila terdapat orang asing atau petugas yang datang, para pelaku dapat segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Aktivitas perjudian sabung ayam merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Selain berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), praktik tersebut juga dapat memicu berbagai dampak sosial, seperti perselisihan, kerugian ekonomi, hingga meningkatnya tindak kriminalitas.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Jelbuk juga mendorong agar lingkungan pedesaan tetap terbebas dari praktik perjudian. Mereka berharap adanya langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan yang berkelanjutan guna menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian.
Apabila ditemukan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang mengandung unsur perjudian, masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan setiap dugaan tindak pidana tetap harus mengedepankan proses pembuktian berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan oleh pihak berwenang.
( Red / Ferry )


















