Seputarkasus.id||Malang– Banyak berita terkait perjudian di wilayah Malang, Salah satunya praktek judi dadu, cap jiki serta bola setan. Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya para bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, Minggu (13-09-2026)
Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang tepatnya berada didekat terminal sekitar pasar hewan tepatnya dijalan Diponegoro, Krajan Dua, Gondanglegi Kulon, Kec. Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersebut terus ber’aktifitas dengan leluasa, Bahkan aktifitas tersebut dibagi menjadi 2 waktu yaitu siang yang biasa nya memiliki hari serta tanggal tertentu dan malam hari yang dimana hampir setiap hari beraktifitas.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polsek Gondanglegi Polres Malang Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Malang serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat.
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten malang.
( Red )


















