banner 728x250

Woro-woro: Dugaan Sabung Ayam di Wonorejo Poncokusumo Disorot, Warga Minta Aparat Cek Lokasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Malang — Dugaan adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian mencuat di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Informasi tersebut menjadi perhatian warga yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lokasi.

banner 325x300

Dugaan itu muncul setelah adanya aktivitas sejumlah orang dan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang.

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan sabung ayam dan apakah di dalamnya terdapat unsur taruhan atau perjudian.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan perjudian, pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional yang menggantikan ketentuan perjudian dalam Pasal 303 KUHP lama setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan.

Masyarakat berharap aparat dapat menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku. Warga juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan aktivitas perjudian kepada pihak yang berwenang.

Redaksi: Informasi mengenai dugaan sabung ayam tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Penyebutan pihak atau lokasi dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat berwenang.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *