Seputarkasus.id||SURABAYA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 menandakan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik secara formil maupun materiil.
“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Artinya, perkara ini siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik langsung melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami serahkan tersangka UF berikut barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung. Satu tersangka lain berinisial S masih dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Kami harap segera dinyatakan lengkap agar bisa segera dilimpahkan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka UF telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Di sisi lain, aparat memastikan korban telah mendapatkan perlindungan maksimal melalui pendampingan intensif, termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
( Red )


















