Surabaya, Seputarkasus.id – Maraknya aktivitas judi sabung ayam mencerminkan kurangnya ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang dihimpun tim media dari beberapa sumber, pasalnya judi sabung ayam tersebut sudah lama beraktivitas, dan terbuka menantang hukum.
Dari keterangan warga sebut saja IL membenarkan adanya kalangan sabung ayam Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang sering dilaporkan aparat penegak hukum namun tetap berdiri kokoh, Senin (26/05/25).
“Sabung ayam tersebut sudah lama buka dan beraktivitas juga selalu ramai dikunjungi para pemain judi,” Jelasnya.
Selain melanggar hukum judi sabung ayam ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan merusak mental masyarakat.
Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Disaat negara menyatakan perang dalam memberantas tindak kriminal, pungli dan premanisme, judi sabung ayam Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang beraktivitas dengan aman dan nyaman
Dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum Polres Lumajang dalam menyikapi judi sabung ayam muncul dugaan sudah mendapatkan upeti dari kalangan sabung ayam.
Sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, setelah berita ini dipublikasikan Redaksi akan konfirmasi resmi kepada dinas terkait khususnya Kapolres Lumajang, hingga Dirkrimum Polda Jawa Timur.
Tim


















