banner 728x250

Satlantas Polres Sampang Sapa Bengkel Motor Sosialisasikan Aturan Knalpot Brong

banner 120x600
banner 468x60

Sampang, seputarkasus.id – Dalam upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” dengan fokus pada sosialisasi larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong, Sabtu (25/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di sejumlah bengkel motor dan toko spare part sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Sampang ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., bersama personel Kanit Kamsel, Banit, dan PHL Kamsel.

banner 325x300

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan langsung kepada para pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preemtif kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama dari sumber permasalahan — yakni produsen dan penyedia jasa pemasangan knalpot brong.

“Kami mengimbau seluruh pemilik bengkel dan toko spare part agar tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong. Selain menyalahi aturan, suara bisingnya juga sangat mengganggu kenyamanan warga,” tegas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., di sela kegiatan.

Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

“Langkah ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari pembinaan. Kami ingin mengedukasi para pelaku usaha agar memahami dampak sosial dan hukum dari penggunaan knalpot brong,” tambah AKP Sigit.

Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari para pemilik bengkel dan toko spare part. Mereka mengapresiasi langkah Polantas yang datang langsung memberikan pemahaman, bukan hanya menindak di jalan.

“Ini bagus, jadi kami tahu aturan pastinya seperti apa. Kalau bisa terus disosialisasikan supaya masyarakat juga ikut sadar,” ujar salah satu pemilik bengkel di kawasan Imam Bonjol.

Kasat Lantas Polres Sampang menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan dan pencegahan pelanggaran lalu lintas sejak dini.

“Penertiban bukan hanya di jalan raya, tapi juga di hulunya. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Sampang memenuhi syarat teknis dan laik jalan,” tutur AKP Sigit.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Sampang berharap dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan kondusif, sekaligus menghadirkan suasana lingkungan yang lebih tenang dan tertib bagi masyarakat Sampang.

 

Red / Andie

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *