Seputarkasus.id||Bangkalan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Bangkalan, Abd. Rosi, mendesak Polres Sampang agar bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan kepada media.
Desakan tersebut muncul setelah dua jurnalis media siber mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak Polres Sampang terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat itu.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui telah resmi dilaporkan oleh seorang perempuan asal Dusun Mursaba, Desa Bundah, Kabupaten Sampang. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/69/IV/2026/Satreskrim Polres Sampang/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.
Abd. Rosi menegaskan, kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang kredibel kepada publik melalui media massa. Menurutnya, transparansi sangat penting guna mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebagai mitra strategis aparat penegak hukum, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
“Kami meminta Polres Sampang menyampaikan informasi secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada wartawan,” ujar Abd. Rosi, lulusan UKW Unitomo, Rabu (27/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna memperoleh tanggapan resmi serta memastikan keberimbangan informasi.
( Red / Ferry )


















