Seputarkasus.id||Surabaya – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegur penasihat hukum para tergugat karena dinilai belum siap dan kebingungan dalam melengkapi administrasi persidangan.
«”Kelihatan seperti orang bingung saja,” tegas Majelis Hakim di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.»
Gugatan tersebut diajukan oleh Sudjono Hadimulyo, BSc melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, SH, dan telah didaftarkan pada 19 Juni 2026. Para tergugat dalam perkara ini antara lain Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.
Pada sidang tersebut, hanya pihak Yudhistiro Rekso Yudho yang dinyatakan telah melengkapi seluruh administrasi. Sementara Inspektorat, tergugat II dan III, serta turut tergugat IV hingga IX hadir, namun berkas administrasi mereka belum lengkap.
Dalam gugatannya, Sudjono mengaku sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang dahulu merupakan lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya hasil Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.
Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga masyarakat, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan untuk pembinaan atlet sepak bola.
Sebelumnya, Sudjono telah mengajukan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026. Namun, melalui surat balasan, pihak kecamatan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah disetujui melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.
Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Oleh karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain meminta majelis hakim menyatakan rencana pembangunan TPS tersebut cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan. Ia turut mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.
Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp10 miliar. Ia juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan apabila gugatan dikabulkan.
( Red / Ferry )


















