Seputarkasus.id||Blitar – Warga Kabupaten Blitar mengeluhkan maraknya dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar Kota, segera mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, Minggu (5/7/2026).
Salah seorang warga yang mengaku bernama Rohim mengatakan masyarakat menginginkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian segera ditertibkan serta para penyelenggaranya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami kepada rekan-rekan media agar menyampaikan kepada bapak polisi supaya lokasi tersebut segera dibubarkan, mengingat kegiatan itu diduga melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi masyarakat Blitar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah lokasi yang disebut warga diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam, cap jiki, dan dadu, yakni di Desa Kauman, Kecamatan Srengat; Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok; serta Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, yang berbatasan dengan wilayah Kediri. Informasi mengenai pihak-pihak yang disebut mengelola lokasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis Jawa Timur bernama Agus menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh negara maupun agama. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 426 mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Agus berharap aparat kepolisian, baik dari Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Ia juga mengaku membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan lokasi perjudian lainnya agar dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar Kota terkait informasi dan keluhan masyarakat tersebut.
( Red / Ferry )


















