banner 728x250

Hukum Tak Bertaji, Sabung Ayam Karangsoko Trenggalek Beraktifitas Terang – Terangan

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek, Seputarkasus.id — Praktik perjudian sabung ayam kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek. Di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, arena judi tersebut beroperasi secara terang-terangan, seolah hukum tak memiliki wibawa. Senin (24/11/2025).

Aktivitas berlangsung hampir setiap hari, dari siang hingga malam. Kerumunan penjudi, lalu-lalang kendaraan bermotor, hingga suara riuh pertarungan menjadi pemandangan yang sudah dianggap “biasa” di lokasi tersebut. Semua ini menjadi bukti bahwa bisnis haram tersebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

banner 325x300

Lebih ironis lagi, arena ini sebelumnya sudah diberitakan bahkan pernah ditutup sementara. Namun hanya berselang beberapa hari, kegiatan kembali dibuka seperti tidak pernah terjadi penindakan. Fakta ini memantik pertanyaan keras dari masyarakat: Di mana komitmen aparat? Mengapa hukum yang jelas-jelas dilanggar dibiarkan begitu saja?

Padahal, Pasal 303 KUHP sangat tegas: perjudian adalah tindak pidana yang diancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Namun di Trenggalek, ketegasan hukum seolah hanya wacana. Warga menilai penindakan kerap terasa “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan luas di tengah masyarakat. Banyak yang menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya “koneksi gelap” antara pengelola arena dan oknum aparat. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—tetapi persoalan serius menyangkut integritas institusi penegak hukum.

Selain melanggar aturan, perjudian sabung ayam juga membawa dampak sosial yang tidak kecil: merusak moral, memicu konflik, dan membuka peluang bagi berbagai tindak kejahatan lain. Ketika aparat memilih diam, masyarakat dibiarkan frustrasi dan kepercayaan publik terus terkikis.

Kini masyarakat menuntut langkah nyata dari Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri. Penindakan tegas harus segera dilakukan sebelum kondisi semakin memburuk. Publik tidak butuh janji—yang ditunggu adalah aksi nyata.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *