Surabaya, Seputarkasus.id – Pelayanan publik di Kantor Samsat Surabaya Timur kembali menuai sorotan. Seorang warga lanjut usia mengaku diperlakukan tidak adil saat mengurus penggantian pelat nomor kendaraan bermotor lima tahunan. Dugaan praktik percaloan yang mendapat “karpet merah” mencuat, sementara warga biasa justru terabaikan.
Aba Huri (68), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya setelah berjam-jam menunggu tanpa kejelasan. Ia datang sejak pukul 08.00 WIB dengan harapan proses berjalan normal. Namun kenyataan berkata lain.
“Saya datang dari pagi, niatnya urus ganti pelat lima tahunan. Tapi lama tidak dilayani. Justru orang-orang yang datang belakangan, yang kelihatannya calo, malah langsung masuk dan cepat diproses,” ujar Aba Huri kepada wartawan.
Kantor Samsat Surabaya Timur yang berada di bawah naungan Ditlantas Polda Jawa Timur dan melayani wilayah Surabaya Selatan itu, kembali disorot bukan karena prestasi pelayanan, melainkan dugaan pembiaran praktik percaloan. Pengalaman yang dialami Aba Huri memperkuat keluhan serupa yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini bukan sekadar persoalan antrean, melainkan indikasi maladministrasi serius. Praktik mendahulukan pihak tertentu melalui “jalur belakang” jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan prinsip pelayanan cepat, adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Lebih jauh, pembiaran terhadap calo—terlebih bila melibatkan atau diketahui oleh oknum aparat—berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Aturan tersebut secara tegas melarang setiap bentuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Surabaya Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas Ditlantas Polda Jawa Timur juga belum mendapat respons.
Warga mendesak adanya langkah konkret dan segera dari pimpinan kepolisian, mulai dari evaluasi internal, pengawasan ketat di setiap loket pelayanan, hingga penindakan tegas terhadap praktik percaloan. Penerapan sistem antrean elektronik yang disiplin, optimalisasi CCTV, serta pembukaan kanal pengaduan publik yang transparan dinilai sebagai langkah minimum yang wajib dilakukan.
“Kami ini warga biasa, taat bayar pajak dan ikuti aturan. Tapi kalau dipersulit dan calo malah didahulukan, ini sangat menyakitkan. Saya berharap pimpinan para petugas mau benar-benar membenahi,” tutur Aba Huri dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi negara dibangun dari keadilan paling mendasar—kesetaraan dalam pelayanan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya citra lembaga yang rusak, tetapi juga wibawa kepolisian sebagai pelayan masyarakat akan semakin tergerus di mata publik.
Tim


















