Jember, Seputarkasus.id — Ungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa “Polri untuk masyarakat” kembali ternodai. Polemik penegakan hukum di Kabupaten Jember kini menjadi sorotan nasional setelah publik menilai aparat seolah memasuki fase mati suri.
Di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, arena perjudian sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan mengundang atensi publik justru dinilai semakin bebas beroperasi. Aktivitasnya berlangsung terbuka, terang-terangan, seolah berada di bawah lindungan tembok kekuasaan yang kebal dari sentuhan hukum.
Meski gelombang keluhan masyarakat kian keras dan pemberitaan terus mengemuka, tindakan tegas dari aparat kepolisian belum terlihat. Diamnya Kasat Reskrim dan Kapolres Jember menimbulkan persepsi kuat bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tak lagi memiliki wibawa.
Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat S.Pd, angkat suara dan menegaskan bahwa situasi ini telah menciptakan preseden buruk: ketika suara masyarakat diabaikan, ketika pemberitaan nasional tak menggerakkan penindakan, dan ketika dugaan pelanggaran justru semakin terang-terangan berjalan tanpa hambatan.
“Ini memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum di Jember berada pada titik paling krusial—bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan di tingkat pusat,” ungkap Umar, Senin (17/11/25).
Umar menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan melihat langsung fenomena yang terjadi di Jember.
“Kapolri harus tahu dan merespons kondisi ini. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kini publik menunggu: apakah Kapolres Jember dan Polda Jatim masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum? Atau justru telah terkunci oleh kepentingan dan tembok kekuasaan yang membungkam keadilan?
Tim


















