banner 728x250

Polres Lumajang Diduga Main Mata, Judi sabung Ayam di Selok Pasirian Aman Tanpa Razia

banner 120x600
banner 468x60

Lumajang, Seputarkasus.id — Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang kembali beroperasi secara terbuka. Lokasi yang disebut-sebut milik seorang bernama Yudi itu terkesan bebas dari penindakan aparat penegak hukum (APH), meski aktivitasnya sudah lama meresahkan warga.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung rutin dan terorganisir rapi, bahkan dijaga oleh sejumlah oknum yang diduga menerima “jatah amplop” dari pengelola arena. Setiap tamu yang datang—baik penonton, petaruh, maupun oknum aparat—disambut oleh panitia layaknya sebuah acara resmi.

banner 325x300

“Sudah lama tempat itu beroperasi. Makin ramai sekarang, padahal warga sudah sering melapor,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (07/10/2025).

Tim media yang melakukan investigasi lapangan menemukan bahwa gelanggang sabung ayam tersebut benar-benar aktif. Di lokasi tampak banyak pengunjung dari berbagai daerah, dengan nilai taruhan mencapai jutaan rupiah per ronde. Bahkan terdengar ajakan terbuka dari panitia, “Monggo yang mau adu pitik!”

Diduga Ada Pembiaran dari Aparat

Menurut pantauan, arena sabung ayam di Selok Pasirian berjalan tanpa gangguan sedikit pun dari pihak kepolisian setempat. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengondisian terhadap oknum aparat agar lokasi tersebut aman dari razia.

Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) sekaligus Direktur Utama 9 Media Online, Umar, menyesalkan sikap Polres Lumajang yang terkesan menutup mata.

“Sangat disayangkan ketika pihak Humas Polres Lumajang menyatakan tidak ada perjudian di wilayahnya, padahal faktanya di lapangan jelas-jelas ada aktivitas sabung ayam terbuka. Apakah aparat sudah menerima atensi dari pihak penyelenggara?” tegas Umar.

Ia menambahkan, keberadaan gelanggang judi yang berdekatan dengan pemukiman warga dan tempat ibadah telah menimbulkan keresahan sosial, terlebih banyak pengunjung dari luar daerah yang datang menggunakan kendaraan pribadi.

Desak Tindakan Tegas dari Polda Jatim

Umar mendesak Polda Jawa Timur, Polres Lumajang, Kodim, dan Polsek Pasirian agar segera berkolaborasi melakukan tindakan nyata menutup arena tersebut.

“Jangan dibiarkan. Ini jelas melanggar hukum. Aparat harus tegas menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Umar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, mengingat pasal 303 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Perjudian bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak ketertiban dan moral masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Lumajang dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan saat dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp. Tim redaksi masih terus melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian di wilayah Selok Pasirian, Lumajang.

 

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *