banner 728x250

Tiket Ganda Tanpa Dasar Hukum, Dugaan Pungli di Destinasi Wisata Padusan Pacet Menguat

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto, Seputarkasus.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor pariwisata. Kali ini, sorotan tertuju pada destinasi wisata The Full Hot Spring and Resort yang berlokasi di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dugaan tersebut muncul akibat adanya pungutan tiket masuk dan biaya tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Aktivis asal Surabaya, Hadi Sulistyo, SH, menegaskan bahwa setiap pengelola destinasi wisata wajib memenuhi lima syarat utama dalam menarik retribusi agar tidak dikategorikan sebagai pungli. Lima syarat tersebut meliputi:

banner 325x300

Memiliki badan hukum yang sah

Objek pemungutan yang jelas

Pengelola memiliki Surat Keputusan (SK)

Alat bayar atau tiket resmi

Setoran penarikan yang memiliki legalitas jelas

“Lima syarat itu wajib dipenuhi. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pungutan tersebut patut diduga sebagai pungli,” tegas Hadi kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Sorotan publik menguat setelah ditemukan adanya dua jenis karcis di lokasi wisata tersebut. Satu karcis dikeluarkan oleh PT Palawi Risorsis selaku pengelola utama, sementara satu karcis lainnya dikeluarkan oleh The Full Cafetaria dengan dalih biaya Surcharge Weekend. Ironisnya, pungutan tersebut tetap dilakukan meski pengunjung datang di hari biasa, bukan hari libur.

Saat dikonfirmasi, Sugi, selaku pengelola The Full Cafetaria, menyebutkan bahwa biaya tambahan tersebut diperuntukkan bagi kebersihan dan pelayanan.

“Itu biaya tambahan untuk kebersihan dan pelayanan, Pak,” ujar Sugi melalui pesan WhatsApp.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, kebersihan dan pelayanan kawasan wisata sejatinya merupakan tanggung jawab PT Palawi Risorsis, mengingat pengunjung telah membayar tiket resmi sebesar Rp15.000 per orang dewasa.

Fakta di lapangan menunjukkan, pengunjung masih diwajibkan membayar tambahan Rp8.000 per orang oleh pihak The Full Cafetaria, dengan iming-iming air mineral gratis saat masuk. Praktik ini dinilai sebagai pemungutan ganda yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum.

Ketika ditanya mengenai legalitas The Full Cafetaria dalam menarik biaya tersebut, Sugi tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun dan justru mengarahkan awak media ke pihak PT Palawi Risorsis. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan surcharge tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Hadi Sulistyo menegaskan, jika suatu destinasi wisata sudah memiliki tiket resmi dan pengelola yang sah, namun pengunjung masih diminta membayar biaya tambahan tanpa dasar hukum, maka pungutan tersebut jelas melanggar aturan.

“Jika tiket masuk sudah ada, tapi pengunjung masih dipungut biaya lain, itu pungli. Bahkan pengunjung berhak menolak membayar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, setiap tiket masuk harus terdaftar dan terintegrasi dengan Bapenda, mengingat adanya kewajiban pajak dari hasil retribusi tersebut. Tanpa tiket resmi dan pelaporan pajak, pungutan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

Jika dugaan pungli ini terbukti, Hadi memastikan pihaknya bersama tim investigasi awak media akan melaporkannya ke Tim Siber Pungli Kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan praktik serupa di destinasi wisata lain.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Jika menemukan pungutan yang tidak memenuhi lima syarat tersebut, segera laporkan,” pungkasnya.

 

(Bersambung/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *