banner 728x250

Diduga Bayar Tebusan Puluhan Juta, Mafia Solar Subsidi di Trenggalek Lepas Sehari Setelah Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek, Seputarkasus.id – Aroma permainan dalam kasus penimbunan solar subsidi di wilayah hukum Polsek Durenan, Polres Trenggalek, kian menyengat. Tiga unit mobil jenis SUV yang sudah dimodifikasi khusus untuk menimbun solar sempat diamankan polisi, namun hanya berselang satu hari, para sopir dan kendaraannya dikabarkan kembali bebas setelah “menyerahkan tebusan” bernilai puluhan juta rupiah.

Penangkapan itu bermula pada Rabu (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sejumlah warga, ormas, dan awak media mencurigai pergerakan tiga mobil yang mondar-mandir dari SPBU Gandong (Kecamatan Bandung), SPBU Durenan, hingga beberapa titik lain di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.

banner 325x300

Mobil-mobil tersebut tampak bergiliran mengantre BBM jenis solar subsidi dengan barcode berbeda dan pelat nomor yang terus diganti.

Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkapkan bahwa tiga kendaraan tersebut — Toyota Innova Reborn warna hitam (T XXXX), Mitsubishi Grandis warna silver (AD XXXX), dan Isuzu Panther warna biru — semuanya telah dimodifikasi menggunakan tandon besar untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Salah satu sopir yang diamankan, warga asal Wonogiri, mengaku hanya “bekerja suruhan”.

“Saya cuma disuruh bos. Dapat upah lumayan. Belanja solar pakai barcode, ganti-ganti pelat nomor biar nggak dicurigai,” ujarnya saat diperiksa petugas.

Namun, kejanggalan muncul ketika keesokan harinya seluruh sopir dan mobil yang sebelumnya diamankan dinyatakan sudah tidak berada di Mapolsek Durenan. Informasi yang beredar menyebut, ada uang tebusan puluhan juta rupiah yang mengalir agar kasus ini tidak berlanjut ke tingkat penyidikan.

Padahal, praktik membeli dan menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sumber di lapangan menyebut, solar hasil pembelian ilegal tersebut diduga dijual kembali ke sejumlah perusahaan dan lokasi galian C dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Aktivitas ini disebut sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir lintas kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Trenggalek belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah wartawan.

Sementara itu, masyarakat berharap Polda Jawa Timur turun tangan untuk menelusuri dugaan “permainan” di balik pembebasan para pelaku.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *