Sampang , Seputarkasus.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang kasus pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa mantan anggota DPRD, Aulia Rahman serta dua Saksi korban, Bertempat di Pengadilan Negeri Sampang Jl. Jaksa agung Suprapto No.74 Sampang – Madura. Senin (25/11/2024)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, M Hendra Codova mas putra, didampingi Hakim Anggota Adji Prakoso dan Fathor Rohman menyampaikan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di ruang sidang pengadilan negeri Sampang
Ketua majelis hakim M Hendra Codova Mas putra, membuka sidang dengan memanggil kedua saksi korban inisial (AP) dan (E) untuk dimintai identitas dan selanjutnya hakim menanyakan apakah sudah siap menjadi saksi dalam kasus pengancaman dan kekerasan di Pengadilan negeri Sampang.
Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut umum untuk menanyakan Kronologi dalam kejadian ke saksi korban pertama (AP)
Dalam kesaksiannya (AP) dalam sidang kasus penganiayaan Mengungkapkan, melaporkan Aulia Rahman ke polres Sampang bermula dari sebuah kasus percekcokan dengan terdakwa karena menagih utang piutang sebesar 184 juta ke terdakwa karena dijanjikan terus akan membayar hingga terdakwa emosi, mencekik leher dan pengancaman senjata tajam jenis clurit ke leher kami serta ngancam membunuh kami sambil pegang pedang,” ucap (AP)
Begitu dengan saksi korban kedua (E) menjelaskan, kronologi dari awal masuk ke rumah Aulia Rahman dan mendapatkan perlakuan penganiayaan dan pengancaman serta pengusiran dengan membawa senjata tajam,”terangnya.
Dilain tempat saksi korban (E) menjelaskan ke awak media, Kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan karena menagih utang dapat dilaporkan ke polisi, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan kurungan
“Kami tidak akan memaafkan terdakwa dalam kasus ini karena menyangkut keselamatan dan nyawa, jadi kami mohon hukuman seberat – beratnya dan tolong kembalikan uang kami yang terdakwa pinjam,”ungkapnya.
Red


















