Surabaya, Seputarkasus.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Ketintang Surabaya Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang warga, yang juga merupakan jurnalis media lokal, mengaku dipermainkan sistem saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Ironisnya, praktik ini diduga terjadi tepat di bawah pengawasan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur.
Proses yang seharusnya mudah dan transparan justru berubah menjadi jebakan birokrasi. Petugas menyampaikan bahwa data kendaraan tidak ditemukan, bahkan menyebut NIK atas nama pemilik STNK telah tidak aktif dan milik orang yang sudah meninggal dunia. Dengan alasan tersebut, proses resmi langsung mandek.
Namun, tak berselang lama, beberapa calo justru datang menawarkan “jalur kilat”. Salah satu calo secara terang-terangan mematok biaya sebesar Rp2.300.000, dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk “menyogok orang dalam” agar proses berjalan mulus. Lebih mencengangkan lagi, seorang oknum berseragam dinas diduga turut bermain dan meminta tambahan uang Rp400.000 untuk “memuluskan masalah NIK”.
Berkas diserahkan kepada calo pada Selasa, 8 Juli 2025, dan hanya dalam waktu dua hari — Kamis, 10 Juli 2025, STNK baru telah jadi. Cepat, tapi mencurigakan. Proses yang sebelumnya diklaim mustahil diselesaikan, mendadak selesai begitu uang mengalir lewat jalur belakang.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di Samsat Ketintang sudah terstruktur dan melibatkan oknum internal. Warga seolah dipaksa frustrasi agar memilih “jalan belakang” yang lebih mahal, namun lebih cepat.
Hingga berita ini diturunkan, Samsat Ketintang belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya institusi hanya memperkuat asumsi publik bahwa praktik kotor ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari sistem yang dibiarkan berjalan bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dirlantas Polda Jatim, yang dinilai gagal melakukan pengawasan menyeluruh terhadap lembaga pelayanan di bawah kendalinya. Bila dibiarkan, skema pungli semacam ini hanya akan semakin mencoreng upaya reformasi pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan.
Publik menuntut Dirlantas Polda Jatim untuk tidak tinggal diam. Sudah waktunya dilakukan audit menyeluruh dan penyidikan internal terhadap semua lini yang terlibat dalam proses percaloan dan pungutan liar di Samsat Ketintang.
Pelayanan publik bukan ruang transaksi, apalagi ladang pungli.
Tim


















