Surabaya, Seputarkasus.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja berat netto + 269,631 gram.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan pelaku Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo.
Kompol Suriah Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial NH warga Dusun Kletak Rt.09 Rw.04 Kel.Rutat Lor Kec.Menganti Kab.Gresik,”Ungkapnya, Minggu (21/07/2024).
“Pelaku merupakan pemain lama dalam mengedarkan narkotika jenis Ganja di berbagai wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali,”Lanjutnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara A (DPO) setiap 4 bulan sekali sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000, dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000.
Selain membeli ganja dari A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari SB (DPO) untuk dijual kembali dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.
Kini tetsangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyidikan.
“Selain narkotika jenis ganja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan Timbangan Elektrik, Warna hijau, 3 bendel plastic klip baru, 3 bendel kertas Vapir, 1 bungkus rokok dji sam sue, elite, 1 buah HP, dan Redmi Note 4,” Pungkas Kompol Suriah Miftah.
Andie


















