Seputarkasus.id||Tanjung perak – Kasus pembunuhan brutal mengguncang kawasan Surabaya, tepatnya di Jalan Wonokusumo Jaya Baru. Seorang pria berinisial Hk (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan aksi pembacokan yang menewaskan korban.
Peristiwa tragis ini dipicu rasa cemburu. Hk nekat menghabisi nyawa korban Hasan (37), warga Omben, Sampang, setelah menemukan foto korban bersama istrinya di beranda handphone miliknya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat malam (24/4). Saat itu, tersangka yang baru pulang kerja berniat membuka aplikasi TikTok di HP istrinya. Namun, ia justru menemukan foto sang istri bersama seorang pria yang kemudian diketahui bernama Hasan.
Dipenuhi emosi, tersangka mencari identitas korban hingga mengetahui tempat tinggalnya. Keesokan harinya, Hk bahkan sempat berpapasan dengan korban dan diam-diam mengikuti hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.
Tak berhenti di situ, rasa sakit hati membuat tersangka menyusun rencana. Ia kembali ke lokasi pada malam hari untuk mengumpulkan informasi, bahkan telah membawa senjata tajam sebagai persiapan.
Puncaknya terjadi pada Rabu (2/5), saat tersangka datang bersama tiga rekannya berinisial SR, I, dan S—yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor setelah berkumpul di Jalan Kedungmangu.
Tersangka membawa celurit yang diselipkan di pinggang, dan bahkan meminta salah satu rekannya untuk berjaga dengan senjata jika korban melawan. Saat korban muncul di lokasi, tanpa ampun Hk langsung menyabetkan celurit secara membabi buta.
Serangan brutal itu menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap. Tersangka sempat melarikan diri ke Sampang sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, bersama barang bukti celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (3), dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
( Red / Ferry )


















