banner 728x250

Dugaan Intimidasi di Balik Klarifikasi Dumas, Oknum Propam Polda Jatim Disorot

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Surabaya — Integritas penanganan laporan masyarakat (Dumas) di lingkungan internal kepolisian kembali diuji. Kali ini, sorotan mengarah pada Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang diduga melakukan pendekatan tidak profesional saat proses klarifikasi terhadap pelapor.

banner 325x300

Kasus ini mencuat dalam penanganan laporan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Bangkalan. Alih-alih mendapatkan ruang klarifikasi yang objektif dan transparan, pelapor justru mengaku mengalami tekanan psikologis dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyelidik berinisial Ipda PLW.

Menurut keterangan pelapor berinisial AR, proses klarifikasi yang seharusnya menjadi sarana menggali fakta justru berubah menjadi sesi interogasi yang menyudutkan. Ia mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan peran organisasi masyarakat dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum.

“Disampaikan bahwa ormas tidak layak melakukan klarifikasi terhadap dugaan ketidakprofesionalan polisi. Ini jelas mencederai semangat partisipasi publik dalam pengawasan,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Tak hanya itu, pelapor juga mengaku dicecar pertanyaan layaknya seorang tersangka. Fokus pemeriksaan, menurutnya, bukan pada substansi laporan, melainkan terkesan mencari celah untuk melemahkan posisi pelapor.

Situasi tersebut membuat AR memilih menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang diterimanya.

Reaksi keras datang dari kalangan masyarakat sipil. Pembina LSM LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, menilai bahwa dugaan tindakan tersebut mencoreng prinsip profesionalitas dan transparansi yang selama ini digaungkan institusi Polri.

“Proses klarifikasi harus menjunjung tinggi objektivitas dan menghormati pelapor. Jika benar terjadi intimidasi, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri,” tegasnya, Selasa (31/03/2026).

Ia juga mendesak agar Bidpropam Polda Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang terlibat, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara adil tanpa tekanan atau intimidasi.

Diketahui, klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi bernomor B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan komitmen yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan disiplin internal. Ketika pelapor justru merasa terintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *