Bangkalan, Seputarkasus.id – Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku perjudian jenis togel di hari yang sama di dua TKP yang berbeda.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengungkapkan, ungkap kasus ini merupakan Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Jum’at (1/11/24).
Ungkap kasus pertama, Sat Reskrim Polres Bangkalan dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Mudakim berhasil mengamankan 2 pelaku AH (35) dan LW (50) yang sedang asyik melakukan dan merekap judi togel pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah warung kopi alamat Dsn. Morkoneng Ds. Somor Koneng Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan.
“Dari penggeledahan tim Opsnal mendapatkan barang bukti 1 unit Handphone Y16 warna kuning, 1 unit Handphone Nokia warna putih, 2 buah buku bertuliskan nomor togel, 2 buah spidol warna hitam dan uang tunai Rp 1.106.000,” Ujarnya.
Sedangkan kasus kedua, Unit Pidum Polres Bangkalan dipimpin Kanit Pidum IPDA EKO KURNIAWAN, S.H., M.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (48) karena kedapatan memberi kesempatan untuk main judi togel di gardu pinggir jalan milik Satuni alamat Ds. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan, pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib.
Lanjut AKP Heru Cahyo, dari tersangka SN diamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 087896602999 dan uang tunai Rp 151.000.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel Polres Bangkalan dijerat Pasal 303 ayat (1), pelaku judi togel dapat diancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun.
“Segala kejahatan kriminal di Polres Bangkalan berhasil di ungkap atas kerja sama dan informasi dari masyarakat, Polres Bangkalan akan menindak tegas segala kejahatan kriminal” Pungkas AKP Heru Cahyo.
Red


















