banner 728x250

Gerebek Pelaku Penipuan Online, 10 WNA Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penggerebekan di kawasan perumahan Surabaya Barat terkait kasus penipuan online (modus scamming dan love scamming).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 warga WNA yang diduga melakukan praktik scamming atau penipuan secara online.

banner 325x300

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko SIK.M.SI. melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi SH. MH. saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra menjelaskan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online Modus Scamming dan Love Scamming, Selasa (24/09/2024).

“Penggerebekan ini sebagai bentuk keseriusan Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan di dunia maya yang semakin marak di tengah masyarakat,” Jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“10 orang telah diamankan, 9 orang dari negara China dan 1 orang dari Vietnam yang diduga sedang menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan laptop dan handphone di kawasan Surabaya Barat,” Ungkap AKBP Aris Purwanto.

Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper di amankan di Polrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus operandi serta jaringan penipuan yang terlibat.

“Para pelaku tersebut memulai penipuan ini sejak 20 Maret tahun 2023,”Pungkas Perwira dengan Melati dua dipundaknya.

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 tentang perbuatan menyebarkan berita bohong/informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, misalnya transaksi perdagangan daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *