banner 728x250

Jadi Kurir Narkoba, Warga Wonorejo Surabaya Berakhir di Sel Tahanan

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Pengedar ekstasi diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada dirumahnya pada hari Sabtu, Tanggal 19 Oktober 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB.

Pengedar ekstasi tersebut berinisial DJI (36) warga Jl. Wonorejo RT.005 RW.006 Kel. Wonorejo  Kec. Tegalsari Surabaya.

banner 325x300

Kompol Suriah Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan DJI kita tetapkan sebagai tersangka Lahgun Narkotika jenis Pil ekstasi atas kepemilikan 21 butir tablet warna Putih dengan berat Netto ± 6,121 gram, 25 butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat Netto ± 10,794 gram yang disimpan di dalam kotak bekas tempat HP SMART 7 infinix, Jum’at (22/11/24).

“Selain Pil ekstasi, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DJi tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 1 pak plastic klip kecil, 1 buah skrop dari sedotan warna Hitam, 1 buah skrop dari sedotan warna Putih, 1 buah timbangan elektrik merk Constant, 1 buah kotak bekas tempat HP SMART 7 infinix, 1 buah HP merk Infinix, uang tunai Rp. 50.000,- dan 1 buah plastik besar bekas tempat sabu,” Beber Miftah.

Saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya, tersangka DJI mengaku sudah 2 kali mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dari sdr KJ (DPO).

Lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes, terakhir DJI membeli 46 (empat puluh enam) butir tablet Narkotika jenis Ekstacy dengan harga Sebagai Upah dalam hal pekerjaannya menjadi Kurir Pengantar Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy yang diperintah oleh sdr. KJ, pengiriman Sabu/Ekstacy oleh KJ dengan cara di ranjau, yang awalnya tersangka dihubungi oleh Sdr. KJ dengan tujuan disuruh mengambil ranjauan / kiriman Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy di tempat yang telah ditentukan, kemudian setelah diambil oleh tersangka, Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy disuruh untuk mengirim dengan cara di ranjau di Alun-alun Sidoarjo,  kemudian ada beberapa Narkotika jenis Ekstacy yang tidak dikirim, diberikan kepada tersangka sebagai upah karena telah membantu mengirimkan Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy.

“Tersangka menjadi Kurir Narkoba sejak bulan Agustus 2024, dan memperoleh upah selain Narkotika jenis Ekstacy juga mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” Jelasnya.

Akibat perbuatannya DJI mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kita berhasil ungkap kasus tindak pidana Lahgun Narkotika jenis Pil ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Tutup Perwira Satu Melati dipundaknya.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *