banner 728x250

Kembali Berulah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jebloskan Residivis ke Penjara 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Juru Parkir berinisial AN (45) warga Bulak banteng wetan, Surabaya jadi pengedar narkoba dan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka AN kedapatan miliki 22 Poket Sabu dengan berat keseluruhan + 9,414 gram saat digeledah di rumahnya pada hari Selasa  tanggal 8  April  2025 sekira pukul 13.00 WIB.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan berkat kerja tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat  tersangka yang merupakan residivis perkara Narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti, Kamis (01/05/24).

“Selain 22 Poket sabu, kami juga menyita 2 kantong plastik berisi masing masing ¼  butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing  netto, + 0,119  gram,+ 0,169  gram, 1 dompet warna hitam, 1 dompet buga bunga dan 1 Hp Android merek Infinix sebagai barang bukti yang diakui milik Tersangka,” Jelasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka sudah 6 kali mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO), sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.

Terakhir tersangka membeli  Pada hari Pada Hari Senin  tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura yang awalnya sabu sebanyak  5  (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir  dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.

“Kami akan melakukan pengejaran terhadap DPO dan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba,” Pungkas AKBP Suriah Miftah.

Untuk Tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021 dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs  Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *