Surabaya, Seputarkasus.id – Juru Parkir berinisial AN (45) warga Bulak banteng wetan, Surabaya jadi pengedar narkoba dan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka AN kedapatan miliki 22 Poket Sabu dengan berat keseluruhan + 9,414 gram saat digeledah di rumahnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan berkat kerja tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tersangka yang merupakan residivis perkara Narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti, Kamis (01/05/24).
“Selain 22 Poket sabu, kami juga menyita 2 kantong plastik berisi masing masing ¼ butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram, 1 dompet warna hitam, 1 dompet buga bunga dan 1 Hp Android merek Infinix sebagai barang bukti yang diakui milik Tersangka,” Jelasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka sudah 6 kali mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO), sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.
Terakhir tersangka membeli Pada hari Pada Hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura yang awalnya sabu sebanyak 5 (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.
“Kami akan melakukan pengejaran terhadap DPO dan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba,” Pungkas AKBP Suriah Miftah.
Untuk Tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021 dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Samsudin


















