Surabaya, Seputarkasus.id – Seorang driver ojek online (driver shopee food) mendekam di sel penjara Mapolrestabes Surabaya Terkait tindak pidana kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu..
Pelaku berinisial AS (42) Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Kos kosannya Jl. Pulosari III K Kota Surabaya Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 wib.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil kita tangkap dan geledah di TKP 1 di Kos kosan Jl. Pulosari III Kota Surabaya, Kamis 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib, dilakukan pengembangan dan dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB lanjut penggeledahan ditemukan barang bukti di TKP 2 di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya ,” Jelasnya.
Dari hasil penggeledahan 2 TKP, Polisi mengamankan 4 kantong plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat ± 28,717 gram, 4 bungkus berisikan total 298 butir tablet warna putih narkotika jenis Extacy dengan berat netto ± 87,325 gram, 1 bungkus berisikan 2 butir tablet narkotika jenis extacy warna biru logo “DOAREMON” dengan berat netto + 0,884 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong 1 skrop sedotan plastic warna hitam, 1 skrop sendok plastic warna ungu, Uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 unit handphone OPPO S77, 1 unit handphone REALMI, 1 tas selempang warna hitam dan 1 bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.
Lanjut Miftah, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari sdr. R (DPO) yang di kirim dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib yang di ranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kab. Sidoarjo, dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari sdr. R (DPO).
“Tersangka menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sejumlah Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli,” Tuturnya.
Kini tersangka AS ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















