Surabaya, Seputarkasus.id – Polrestabes Surabaya gelar press release hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 September s/d 22 September 2024, pada hari Senin 28 Oktober 2024 di Mapolrestabes Surabaya
Press release yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya serta Kapolsek Wonokromo Surabaya.
Melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan Satresnarkoba beserta Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan total 83 tersangka dalam 59 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu berat total 16.819,96 gram, Ganja berat total 3.796,12 gram, Ekstasi 915,5 butir dan Serbuk ekstasi berat total 2,58 gram, dan Pil koplo sebanyak 148.920 butir, Senin (28/10/2024).
“Dari 59 kasus Narkoba ada 3 kasus yang menjadi perhatian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” Tambahnya.
Kasus pertama penangkapan tersangka DP (55) Sabtu 14 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Umum Kec. Waru Kab. Sidoarjo dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebagian dibungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu dengan berat total 14.957,24 gram, 1 Handphone dan 1 kartu ATM BCA.
DP mengaku mendapatkan sabu dari DOM (DPO) sejak 1 tahun lalu dengan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-
“Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara di ranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur,”Jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penangkapan tersangka AR pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya.
” Dari tersangka AR diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total 702,61 gram, Ekstasi 246 butir, Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir. AR dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur dengan cara diranjau, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000,- dan sudah beroperasi sejak Maret 2024,” Tuturnya.
Di waktu yang sama Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka FK & GY kasus Lahgun Narkoba di wilayah hukum Wonokromo pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram.
“Kedua tersangka dikendalikan seorang Bandar berinisial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara di ranjau,” Lanjut Kapolsek Wonokromo.
Masih Kompol Suriah Miftah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkoba ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 400 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp.35.000.000.000, dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh ± 10 orang,” Pungkas Kompol Suriah Miftah.
Slamet Budiyono


















