banner 728x250

Pengungkapan 3 Jaringan Bandar Narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.

banner 325x300

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni Y.I. (42), Z.A.M. (25), N.A.P. (24), dan M.N. (36). Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 22,76 gram serta 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan Kasus Pertama

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka Y.I. dengan barang bukti 8 klip plastik berisi sabu seberat bruto sekitar 3,26 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, dengan pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat menjual satu paket sabu kepada seorang pembeli berinisial C.Y. (DPO) dengan harga Rp150.000. Apabila seluruh barang berhasil terjual, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp100.000.

Pengungkapan Kasus Kedua

Kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/350/VII/2026 pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Dukuh Setro, Surabaya.

Petugas menangkap dua tersangka, Z.A.M. dan N.A.P., serta menyita 54 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial KLEWENG (DPO) dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp3.475.000. Barang diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Surabaya.

Selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi 48 paket siap edar dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Enam paket lainnya merupakan sisa transaksi sebelumnya yang belum terjual.

Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juli 2025 dengan rata-rata penjualan 1 hingga 5 paket per hari. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000, keduanya juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari aktivitas tersebut.

Pengungkapan Kasus Ketiga

Pengungkapan ketiga dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/368/VII/2026 pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.

Petugas mengamankan tersangka M.N. bersama barang bukti berupa 3 klip sabu dengan berat bruto sekitar 4,60 gram dan 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau, masing-masing di wilayah Ketapang, Sampang dan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Tersangka diketahui telah menjalankan perintah mengambil maupun mengedarkan narkotika selama sekitar empat bulan. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp150.000 untuk mengambil barang dan Rp100.000 setiap kali melakukan pengantaran. Selain itu, tersangka juga memperoleh sebagian sabu dan pil ekstasi secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Barang Bukti

Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 22,76 gram.

2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Satu celana pendek warna abu-abu bergaris putih.

Satu tas selempang warna hitam.

Satu dompet kecil warna hitam.

Dua buah skrup plastik.

Satu bendel plastik klip kosong.

Satu timbangan digital merek CAMRY.

Empat unit telepon genggam.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindak Lanjut

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan terus menuntaskan proses penyidikan, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang masih berstatus DPO, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *