banner 728x250

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Aksi Demo di Grahadi

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

banner 325x300

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh peserta aksi yang diamankan kemudian diperiksa secara intensif, termasuk dilakukan pendalaman terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler.

Menurut Luthfie, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana. Karena itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung,” ujar Luthfie.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan analisis terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara utuh.

Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas umum serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi secara tertib setelah melewati batas waktu yang telah disepakati.

Namun, menurutnya, kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis. Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, dan batu ke arah petugas. Selain itu, terdapat rombongan pengendara sepeda motor yang menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.

“Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *