banner 728x250

Polrestabes Surabaya Usut Video Viral SMA Kristen Gloria 2 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id –  Polrestabes Surabaya gelar konferensi pers door stop di gedung pesat Gatra untuk meluruskan masalah terkait viralnya video yang melibatkan seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dan seorang wali murid SMA Cita Hati berinisial I, sekira pukul 10.00 Wib. Rabu, 13/11/2024.

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko S.I.K. M.SI. dan Kasatresrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto S.H. S.I.K.  M.H. menjelaskan dan meluruskan tentang adanya pemberitaan yang simpang siur di berbagai media digital terutama di media sosial, terkait adanya konflik dengan anak anak.

banner 325x300

Setelah kasus ini viral di media sosial pada hari Senin, 21 Oktober 2024 yang lalu, sekira pukul 15.30 Wib, tim dari Polrestabes Surabaya langsung bertindak dengan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi dan  klarifikasi kepada beberapa saksi yang terkait, diantaranya termasuk petugas keamanan sekolah telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Tim Polrestabes Surabaya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa pihak, termasuk kepada kedua orang tua siswa yang terlibat, serta kepada delapan orang guru dan wali kelas yang ada di sekolah tersebut, pada hari Selasa, 22/10/2024.” ucap Kombes Pol Dirmanto. 

Masih menurut Kombes Pol Dirmanto, bahwa kedua pihak yang terlibat telah sepakat untuk berdamai dan sudah menyadari kesalahan masing-masing, bahkan kedua pihak tersebut sudah mengunggah beberapa konten di berbagai media sosial mengenai perdamaian mereka secara kekeluargaan, namun pihak Sekolah Gloria tetap mendesak agar proses hukum dilanjutkan guna memperjelas peristiwa yang terjadi.

Meskipun sudah ada kesepakatan damai, Polrestabes Surabaya tetap mendalami kasus ini untuk menyelesaikan tuntutan dari pihak sekolah dan tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari karena menyangkut masa depan anak.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir jika memang diperlukan, ada asas yang namanya ultimum premium, apalagi menyangkut tentang masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus di didik dan di lindungi.” pungkas Kombes Pol Dirmanto.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *