Seputarkasus.id||Bangkalan – Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian trafo milik PLN di sepanjang Jalan Akses Suramadu, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial **FR, MG, dan AS**. Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah satu pelaku.
Penangkapan bermula ketika petugas membekuk FR di kawasan Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan. Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua anggota komplotan lainnya.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MG serta AS. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan **AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H.**, mengatakan, ketiga pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian trafo PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
> “Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian trafo PLN di daerah Labang. Setelah hasil interogasi, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana lain berupa kejahatan curanmor di TKP Kramat, Kabupaten Bangkalan,” ujar AKP Eriek Triyasworo saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (17/9/2026).
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Bangkalan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian atau TKP lain yang berkaitan dengan komplotan ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku menyasar trafo listrik yang terpasang pada tiang-tiang PLN di sepanjang Jalan Akses Suramadu. Namun, polisi masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
( Red / Ferry )


















