Surabaya, Seputarkasus.id – Team Anti Bandit Polsek Simokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dan percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di kawasan Jalan Sidoyoso Gang I, Surabaya, pada Sabtu (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Ainur Rofik, S.H., menyampaikan bahwa tiga orang tersangka berinisial MD, FY, dan SY telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga buah cangkul, tiga linggis, dua parang, satu kapak, dan dua ganco.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Ikhwan, anggota Satpol PP Kota Surabaya, yang saat itu sedang melaksanakan patroli bersama timnya. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang menggali tanah di tepi jalan pada malam hari dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika didekati, sebagian pelaku berusaha melarikan diri, namun tiga di antaranya berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku menggali tanah untuk mengambil kabel yang tertanam di bawah permukaan jalan.
“Belum sempat mereka mengambil kabel, sudah lebih dulu diamankan oleh petugas dan diserahkan ke Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian.
Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah, Kapolsek Simokerto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam dan berkolaborasi dengan unsur masyarakat serta Satpol PP guna menciptakan situasi Suroboyo yang aman dan kondusif.
Red


















