Seputarkasus.id||Surabaya, 27 April 2026 – Dugaan pelanggaran hak konsumen mencuat setelah seorang debitur berinisial And mengaku belum menerima BPKB kendaraannya, meski seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak lima tahun lalu. Kasus ini memicu reaksi keras dari aliansi organisasi masyarakat, termasuk Ormas MADAS, yang mendatangi kantor BCA Finance di Surabaya untuk menuntut kejelasan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan MADAS menilai tindakan penahanan dokumen jaminan tersebut tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi perlindungan konsumen. Mereka merujuk pada ketentuan POJK No. 6/POJK.07/2022 yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menyerahkan dokumen jaminan maksimal 14 hari kerja setelah pelunasan.
“Ini bukan lagi keterlambatan biasa, ini sudah masuk kategori pelanggaran hak konsumen. Lima tahun bukan waktu yang singkat,” tegas Abi Munif, Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS.
Aliansi ormas memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera menyerahkan BPKB dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum sekaligus menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan wilayah Jawa Timur untuk turun tangan mengawasi dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di sektor pembiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA Finance belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan hak konsumen dalam industri jasa keuangan.
( Red )


















